√√ Sistematika Hukum Perdata [KUH Perdata]

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata ;- Dalam mempelajari sebuah buku, Saya pribadi merasa jauh lebih mudah dalam memahaminya, jika diawali dengan mengenali sistematika buku tersebut. Melalui sistematika, saya mengetahui bagaimana arah buku yang ditulis, apa saja yang di bahas, serma informasi apa yang perlu dipelajari. Sehingga bisa lebih mempersingkat waktu .

Oleh sebab itu, melalui artikel ini, saya coba mencantumkan sistematika KUH Perdata. Tujuan saya, tidak lain adalah agar Anda mengenal bagaimana kandungan kitab Undang-Undang ini dengan lebih mudah.

Read More

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau dikenal juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Indonesia terdiri dari empat buku.

Semuanya dapat Anda lihat berkut:

Buku I : Mengenai Orang
Buku II: Mengenai benda
Buku III: Mengenai perikatan
Buku IV: Mengenai bukti dan kadaluarsa

Adapun perincian sistematika kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:

Buku I

Berisi tentang orang, terdiri dari 18 bab, yaitu:

  1. Menikmati dan kehilangan hak perdata
  2. Akta-akta catatan sipil
  3. Tempat tinggal atau domisili
  4. Perkawinan
  5. Hak dan kewajiban suami istri
  6. Persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusnya
  7. Perjanjian kawin
  8. Persatuan atau perjanjian kawin untuk kedua kali atau selanjutnya
  9. Perpisahan harta kekayaan
  10. Pembubaran perkawinan
  11. Perpisahan meja dan ranjang
  12. Kebapaan dan keturunan anak-anak
  13. Kekeluargaan sedarah dan semenda
  14. Kekuasaan orang tua
  15. Kebelumdewasaan dan perwalian
  16. Pendewasaan
  17. Pengampuan
  18. Keadaan tidak hadir

Buku II

Berisi tentang benda, terdiri dari 21 bab, yaitu:

  1. Kebendaan dan cara membeda-bedakannya
  2. Kedudukan berkuasa (bezit)dan hak yang timbul karenanya
  3. Hak milik (eigendom)
  4. Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang satu sama lain bertentangan
  5. Kerja rodi
  6. Pengabdian pekarangan
  7. Hak numpang karang (recht van opstal)
  8. Hak usaha (erfpacht)
  9. Bunga tanah dan hasil sepersepuluh
  10. Hak pakai hasil
  11. Hak pakai dan hak mendiami
  12. Pewarisan karena kematian
  13. Surat wasiat
  14. Pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan
  15. Hak pemikir dan hak istimewauntuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
  16. Hak menerima dan menolak suatu warisan
  17. Hak pemisahan harta peninggalan
  18. Harta peninggalan yang tidak terurus
  19. Piutang-piutang yang diistimewakan
  20. Gadai
  21. Hipotik

Baca juga: Pengertian, Sumber, dan Asas Hukum Keluarga Indonesia

Buku III

Berisi tentang perikatan, terdiri dari 18 bab, yaitu:

  1. Perikatan-perikatan umumnya
  2. Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
  3. Perikatan yang lahir demi undang-undang
  4. Hapusnya perikatan
  5. Jual beli
  6. Tukar menukar
  7. Sewa menyewa
  8. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan
  9. Persekutuan
  10. Hibah
  11. Penitipan barang
  12. Pinjam pakai
  13. Pinjam meminjam
  14. Bunga tetap atau bunga abadi
  15. Persetuuan untung-untungan
  16. Pemberian kuasa
  17. Penanggungan
  18. Perdamaian

Buku IV

Berisi tentang pembuktian dan daluarsa, memuat 7 bab, yaitu:

  1. Pembuktian pada umumnya
  2. Pembuktian dengan tulisan
  3. Pembuktian dengan saksi
  4. Persangkaan-persangkaan
  5. Pengakuan
  6. Sumpah di muka hakim
  7. Daluarsa

Dari sistematika hukum Perdata di atas, Anda dapat menarik sebuah kesimpulan tentang bagaimana isi Kitab Undang-Undang Hukum tersebut. Jika ingin mempelajarinya, Anda tinggal menentukan materi-materi apa saja yang perlu dibaca, lalu fokus pada bacaan tersebut. Cara ini terbilang efektif untuk mempersingkat waktu studi Anda.

___________

Referensi:

Neng Yani Nurhayani, SH., M.H., Hukum Perdata, Bandung, Pustaka Setia, 2015, hlm: 62-65

Related posts

Leave a Reply