Sistematika Hukum Perdata ;- Dalam mempelajari sebuah buku, Saya pribadi merasa jauh lebih mudah dalam memahaminya, jika diawali dengan mengenali sistematika buku tersebut. Melalui sistematika, saya mengetahui bagaimana arah buku yang ditulis, apa saja yang di bahas, serma informasi apa yang perlu dipelajari. Sehingga bisa lebih mempersingkat waktu .
Oleh sebab itu, melalui artikel ini, saya coba mencantumkan sistematika KUH Perdata. Tujuan saya, tidak lain adalah agar Anda mengenal bagaimana kandungan kitab Undang-Undang ini dengan lebih mudah.
Sistematika Hukum Perdata
Sistematika KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau dikenal juga dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Indonesia terdiri dari empat buku.
Semuanya dapat Anda lihat berkut:
Buku I : Mengenai Orang
Buku II: Mengenai benda
Buku III: Mengenai perikatan
Buku IV: Mengenai bukti dan kadaluarsa
Adapun perincian sistematika kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) adalah sebagai berikut:
Buku I
Berisi tentang orang, terdiri dari 18 bab, yaitu:
- Menikmati dan kehilangan hak perdata
- Akta-akta catatan sipil
- Tempat tinggal atau domisili
- Perkawinan
- Hak dan kewajiban suami istri
- Persatuan harta kekayaan menurut undang-undang dan pengurusnya
- Perjanjian kawin
- Persatuan atau perjanjian kawin untuk kedua kali atau selanjutnya
- Perpisahan harta kekayaan
- Pembubaran perkawinan
- Perpisahan meja dan ranjang
- Kebapaan dan keturunan anak-anak
- Kekeluargaan sedarah dan semenda
- Kekuasaan orang tua
- Kebelumdewasaan dan perwalian
- Pendewasaan
- Pengampuan
- Keadaan tidak hadir
Buku II
Berisi tentang benda, terdiri dari 21 bab, yaitu:
- Kebendaan dan cara membeda-bedakannya
- Kedudukan berkuasa (bezit)dan hak yang timbul karenanya
- Hak milik (eigendom)
- Hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang satu sama lain bertentangan
- Kerja rodi
- Pengabdian pekarangan
- Hak numpang karang (recht van opstal)
- Hak usaha (erfpacht)
- Bunga tanah dan hasil sepersepuluh
- Hak pakai hasil
- Hak pakai dan hak mendiami
- Pewarisan karena kematian
- Surat wasiat
- Pelaksana wasiat dan pengurus harta peninggalan
- Hak pemikir dan hak istimewauntuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
- Hak menerima dan menolak suatu warisan
- Hak pemisahan harta peninggalan
- Harta peninggalan yang tidak terurus
- Piutang-piutang yang diistimewakan
- Gadai
- Hipotik
Baca juga: Pengertian, Sumber, dan Asas Hukum Keluarga Indonesia
Buku III
Berisi tentang perikatan, terdiri dari 18 bab, yaitu:
- Perikatan-perikatan umumnya
- Perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
- Perikatan yang lahir demi undang-undang
- Hapusnya perikatan
- Jual beli
- Tukar menukar
- Sewa menyewa
- Persetujuan untuk melakukan pekerjaan
- Persekutuan
- Hibah
- Penitipan barang
- Pinjam pakai
- Pinjam meminjam
- Bunga tetap atau bunga abadi
- Persetuuan untung-untungan
- Pemberian kuasa
- Penanggungan
- Perdamaian
Buku IV
Berisi tentang pembuktian dan daluarsa, memuat 7 bab, yaitu:
- Pembuktian pada umumnya
- Pembuktian dengan tulisan
- Pembuktian dengan saksi
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah di muka hakim
- Daluarsa
Dari sistematika hukum Perdata di atas, Anda dapat menarik sebuah kesimpulan tentang bagaimana isi Kitab Undang-Undang Hukum tersebut. Jika ingin mempelajarinya, Anda tinggal menentukan materi-materi apa saja yang perlu dibaca, lalu fokus pada bacaan tersebut. Cara ini terbilang efektif untuk mempersingkat waktu studi Anda.
___________
Referensi:
Neng Yani Nurhayani, SH., M.H., Hukum Perdata, Bandung, Pustaka Setia, 2015, hlm: 62-65