Inti Perbedaan Tersangka, Terdakwa, Terpidana [Hak & Kewajiban]

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, Terpidana

Apa perbedaan tersangka, terdakwa, terpidana?? Mereka yang melakukan tindak pidana, dalam proses penangananannya, memiliki tahapan status yang berbeda beda. Demikian pula dengan hak dan kewajiban mereka.

Melalui artikel ini, Anda melihat bagaimana perbedaan ketiganya, serta hak dan kewajiban mereka masing-masing. Pastikan Anda membaca hingga tuntas.

Read More

Perbedaan Tersangka, Terdakwa, Terpidana

Berikut ini adalah perbedaan tersangka, terdakwa, dan terpidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

Tersangka

Status tersangka disematkan kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana, dan proses pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, belum masuk ke tahap persidangan.

Adapun definisinya, dapat Anda lihat pada KUHAP Pasal 1 nomor 14 berikut:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Terdakwa

Saat tahap pemeriksaan naik dalam persidangan, maka statusnya berubah menjadi terdakwa. Berdasarkan KUHAP Pasal 1 nomor 15, pengertian terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Terpidana

Setelah hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan dikenakan sanksi tertentu, maka status terdakwa naik menjadi terpidana.

Lihat KUHAP Pasal 1 nomor 32 berikut:

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Intisari perbedaan tersangka, terdakwa, terpidana: status tersangka diberikan kepada pelaku sebelum sidang pengadilan, status terdakwa diberikan saat pelaku menjalani sidang pengadilan, status terpidana diberikan kepada pelaku yang dinyatakan bersalah dalam putusan hakim.

Hak Tersangka & Terdakwa

Hak tersangka dan terdakwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut:

1. Memberi keterangan tanpa paksaan

Tersangka berhak memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan siapapun dan dalam bentuk apapun.  (Pasal 117 ayat 1 KUHAP)

Tersangka dan terdakwa berhak memberik keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. (Pasal 52 KUHAP)

2. Berhak untuk segera diadili

Tersangka berhak mendapat pemeriksaan dan segera diajukan ke jaksa penuntut umum, terdakwa berhak untuk segera diadili oleh pengadilan. (Pasal 50 KUHAP)

3. Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan/ didakwakan

Tersangka dan terdakwa berhak mengetahui dengan terang apa yang disangkakan / didakwakan kepadanya. (Pasal 51 KUHAP)

4. Mendapatkan juru bahasa

Keduanya berhak mendapat bantuan juru bahasa jika tidak memahami bahasa Indonesia. Keduanya juga berhak mendapat bantuan juru bahasa jika bisu dan tuli, namun tidak dapat menulis. Akan tetapi jika mampu menulis, maka segala teguran dan keterangan di persidangan disampaikan lewat tulisan. (Pasal 53 KUHAP, lihat juga Pasal 178 KUHAP)

5. Mendapat bantuan hukum dan penasehat hukum

Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum yang ia pilih sendiri. (Pasal 54 & 55 KUHAP)

Jika diancam dengan sanksi pidana 5 tahun ke atas dan tidak mampu mengadakan penasehat hukum sendiri, maka keduanya berhak mendapat bantuan penasehat hukum secara cuma-cuma. (Pasal 56 KUHAP)

Tersangka / terdakwa yang dikeanakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya. Jika ia berkebangsaan asing, ia berhak menghubungi perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara. (Pasal 57 KUHAP)

6. Mendapat kunjungan

Keduanya yang dikenakan penahanan berhak mendapat kunjungan dokter pribadi. (Pasal 58 KUHAP)

Tersangka / terdakwa berhak mendapat kunjungan keluarga / orang liain guna memperoleh penangguhan penahanan ataupun bantuan hukum. (Pasal 60 KUHAP)

Tersangka / terdakwa berhak medapat kunjungan keluarga atau orang lain guna kepentingan pekerjaan / keluarganya. (Pasal 61 KUHAP)

Keduanya berhak mengunjungi / menerima kunjungan rohaniawan. (Pasal 63 KUHAP)

7. Mendapat pemberitahuan penahanan. 

Tersangka / terdakwa berikut keluarga dan orang yang serumah dengannya berhak mendapat pemberitahuan penahanan. (Pasal 59 KUHAP)

8. Mengirim atau menerima surat

Tersangka / terdakwa berhak mengirim atau menerima surat ke/dari keluarga dan penasehat hukumnya tanpa diperiksa oleh penyidik, jaksa, hakim, atau pejabat rumah tahanan kecuali jika terdapat dugaan penyalahgunaan. (Pasal 62 KUHAP)

9. Diadili secara terbuka

Terdakwa berhak diadili di sidang pengadilan terbuka untuk umum. (Pasal 64 KUHAP)

10. Menghadirkan saksi

Tersangka / terdakwa berhak menghadirkan saksi atau seseorang guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. (Pasal 65 KUHAP)

11. Tidak dibebani kewajiban pembuktian

Tersangka / terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. (Pasal 66 KUHAP)

12. Mengajukan banding

Terdakwa / jaksa berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. (Pasal 67 KUHAP)

13. Meminta ganti kerugian atau rehabilitasi

Tersangka / terdakwa berhak meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. (Pasal 68 KUHAP, baca juga Pasal 95 KUHAP)

Kewajiban Tersangka & Terdakwa

Berikut ini adalah kewajiban tersangka dan terdakwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) :

1. Melapor

Tersangka atau terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan dalam hal yang bersangkutan menjalani penahanan kota (Pasal 22 ayat 3 KUHAP).

2. Meminta izin jika ke luar kota

Kewajiban meminta izin keluar rumah atau kota dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan, bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan rumah atau penahanan kota (Pasal 22 ayat 2 dan 3 KUHAP).

3. Mentaati syarat-syarat penangguhan

Kewajiban menaati syarat yang ditentukan bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani masa penangguhan, misalnya wajib lapor tidak keluar rumah atau kota (penjelasan Pasal 31 KUHAP).

4. Menyimpan isi berita acara

Wajib menyimpan isi berita acara (turunan berita acara pemeriksaan) untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 72 KUHAP dan penjelasannya).

5. Menyebut alasan permohonan penangguhan, ganti rugi, atau rehabilitasi

Kewajiban menyebut alasan-alasan apabila mengajukan permintaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, serta permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitas (Pasal 79 dan 81 KUHAP).

6. Datang ke penyidik bila di panggil

Tersangka /saksi wajib datang kepada penyidik apabila dipanggil, Jika tidak datang, maka dipanggil sekali lagi dengan petugas yang membawanya kepada penyidik. Namun jika memiliki alasan yang patut dan wajar, maka penyidik yang mendatangi tersangka / saksi. (Pasal 112 dan 113 KUHAP).

7. Hadir di hari sidang

Wajib hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan. Apabila terdakwa setelah diupayakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa (Pasal 154 ayat 4 & 6 KUHAP).

_______

Sumber: Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 231-279.

Related posts

Leave a Reply