Apa perbedaan Penyidik, Penyelidik, Penyidik Pembantu ?? Dalam penangan kasus pidana, Anda mungkin sudah mendengar istilah penyidik ditelevisi atau di media massa lainnya. Namun tahukah Anda, ada juga pejabat yang berperan hampir sama, mereka itu adalah penyelidik dan penyidik pembantu.
Tentutanya memahami perbedaan tugas dan wewenang tiga pejabat ini cukup diperlukan. Sehingga ketika berhadapan dengan mereka, Anda telah mengerti peran mereka masing-masing.
Perbedaan Penyidik dan Penyelidik
Perbedaan penyidik dan penyelidik dapat kita telusuri melalui KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Lihat Pasal 1 angka 4 KUHAP.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Lihat Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Penyidik
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Berdasarkan pengertian di atas, penyidik bisa dari kalangan kepolisian, bisa juga dari kalangan PNS (sipil) yang diangkat menjadi penyidik.
Adapun ketentuan lebih jelasnya, dapat Anda lihat pada undang-undang di bawah:
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Lihat Pasal 1 angka 1 KUHAP.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Lihat Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Inti perbedaan: Penyelidikan mencari ada tidaknya unsur pidana, penyidikan mencari bukti untuk memperjelas tindak pidana.
Wewenang Penyelidik
Beberapa wewenang penyidik dan penyelidik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat Anda simak berikut:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
- Mencari keterangan dan barang bukti
- Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Sedangkan atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Kemudian penyelidik membuat laporan hasil kerjanya ke penyidik. (Lihat KUHAP pasal 5)
Baca juga: Inti Perbedaan Tersangka, Terdakwa, Terpidana [Hak & Kewajiban]
Wewenang Penyidik
Perlu diketahui, wewenang penyidik yang diatur dalam KUHA-Pidana pasal 7 ayat 1 adalah:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
- Melakukan tindakan pertama saat di tempat kejadian
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
- Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
- Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
- Mengadakan penghentian penyidikan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Kemudian penyidik membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan dalam dua tahap:
- Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara
- Jika berkas perkara lengkap dan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. (selengkapnya lihat KUHAP pasal 7 & 8)
Penyidik Pembantu
Sebelum membahas siapa itu penyidik pembantu, ada baiknya anda memahami materi tentang penyidik terlebih dahulu (Skrol kembali ke atas). Namun jika Anda sudah faham, lanjut baca materi ini.
Penyidik pembantu adalah orang yang membantu penyidik dalam menjalankan tugas-tugas penyidikan.
Sebagaimana anda ketahui, Penyidik bisa dari kalangan kepolisian, atau bisa juga dari PNS (pegawai negeri sipil) yang diangkat untuk menjalankan tugas penyidikan. Namun penyidik sedikit berbeda, mereka hanya berasal dari kalangan kepolisian yang diangkat untuk menduduki jabatan ini.
Dengan kata lain, penyidik adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam KUHA-Pidana.
Pengangkatan Penyidik Pembantu
Pengangkatannya dilaksanakan dilingkungan kepolisian Republik Indonesia. Sedang syarat pengangkatan diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 10
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Wewenang Penyidik Pembantu
Semua tugas penyidik pembantu hampir sama dengan tugas penyidik di atas. Hanya saja, penyidik pembantu tidak berhak menahan tersangka kecuali jika ada perintah dari penyidik.
Ia juga harus menyerahkan berita acara pemeriksaan kepada penyidik, kecuali berita acara pemeriksaan singkat, Ia dapat langsung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum.
Simak pasal berikut:
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.
Sebagai info tambahan, baca juga: Asas Asas Hukum Pidana dalam KUHP [Lengkap]
_________
Sumber:
Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 229-236.