√20+ Jenis Hukum dari Berbagai Aspek [Pengertian dan Contoh]

jenis hukum

Meski pembahasan hukum sangat luas, hingga tidak dapat didefinisikan secara spesifik, hukum ternyata dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian. Jenis hukum ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Diantaranya seperti dilihat dari sumbernya, berdasarkan isinya, waktu dan tempat, dan masih banyak lagi aspek-aspek lainnya.

Oleh karena itu, untuk mempermudah Anda menguasai informasi artikel ini, saya susun daftar jenis hukum secara ringkas. Langsung kepada Intinya. Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu.

Read More

Jenis Hukum

Agar lebih memudahkan, terlebih dahulu luangkan waktu Anda untuk membaca pembagian ini berdasarkan sumbernya.

A. Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum undang-undang: segala peraturan yang terantum dalam undang-undang
  • Hukum kebiasaan: Peraturan yang berpangkal pada kebiasaan atau adat
  • Hukum traktat: yaitu hukum yang dibuat berdasarkan perjanjian antar negara.
  • Hukum Jurisprudensi: terbentuk berdasarkan putusan hakim.
  • Hukum agama: bersumber dari kitab suci, seperti hukum Islam.

Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu Hukum Islam, pelajari beberapa artikel berikut:

B. Berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis: terbagi menjadi dua macam, yaitu;
    • hukum tertulis terkodifikasi (dibukukan), seperti KUHP dan KUHAP.
    • Hukim tertulis tak terkodifikasi.
  • Hukum tidak tertulis: seperti hukum adat / kebiasaan.

Untuk mendukung penguasaan materi jenis hukum ini, pastikan  juga Anda membaca penjelasan saya tentang sistematika hukum perdata.

C. Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum Lokal: Hukum yang berlaku di daerah tertentu dalam suatu negara, seperti perda (Peraturan Daerah).
  • Hukum Nasional: Hukum yang berlaku di semua kawasan dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional: Hukum yang berlaku bagi setiap negara di dunia internasional.
  • Hukum Asing: Hukum yang berlaku bagi negara lain.

D. Berdasarkan waktunya

  • Ius Constitutum (Hukum Positif): hukum yang berlaku saat ini bagi masayarakat tertentu dan dalam suatu dearah tertentu.
  • Ius Constituendum: hukum ini diharapakan berlaku di waktu mendatang
  • Hukum Azazi (hukum alam): hukum yang berlaku dimana-mana bagi segala bangsa dan dalam segala waktu.

E. Berdasarkan cara mempertahankannya

  • Hukum material: hukum yang memuat peraturan-peraturan dalam bentuk perintah dan larangan, seperti Hukum Pidana, dan Hukum perdata.
  • Hukum formal: yaitu hukum yang memuat peraturan tentang bagaimana melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil. Hukum formal disebut juga dengan hukum acara. Seperti Hukum Acara Pidana, dan Hukum Acara perdata.

F. Berdasarkan sifatnya

  • Hukum Memaksa: dalam keadaan bagaimanapun harus dilaksanakan 
  • Hukum Mengatur: Hukum yang dapat dikesampingkan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah telah membuat aturan tersendiri melalui perjanjian.

G. Berdasarkan wujudnya

  • Hukum Objektif: Hukum yang berlaku umum bagi setiap orang.
  • Hukum Subjektif: Hukum yang berlaku untuk orang atau golongan tertentu. Misalnya hukum (peraturan) yang berlaku hanya untuk pilot maskapai penerbangan, untuk kapten kapal saja, dll.

H. Berdasarkan isinya

  • Hukum privat: hukum yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, seperti hukum perdata.
  • Hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara, atau antara negara dengan perseorangan, seperti hukum admininstrasi negara dan hukum pidana.

Kiranya jenis hukum di atas dapat ditelaah kembali. Mengingat kajian hukum cukup luas, maka dalami segmen-segmen hukum di atas.

Demikian, semoga bermanfaat.

____________

Referensi:

Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1980, hlm: 71-73.

Related posts

Leave a Reply