√ Hukum Acara Pidana [Pengertian, Pembagian, Download KUHAP]

hukum acara pidana

Hukum Acara Pidana [Download KUHAP] – Perlu diketahui, hukum pidana adalah hukum yang mengatur segala perbuatan yang berkaitan dengan kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan sanksi pidana. Secara umum, hukum ini terbagi menjadi dua, yaitu materiil dan formil.

Hukum pidana materiil yaitu segala peraturan yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran, berikut sanksinya bila terjadi penyimpangan terhadap peraturan tersebut.

Read More

Semua hukum pidana materiil termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedang Hukum pidana formil adalah peraturan-peraturan tentang mekanisme atau cara penegakana hukum materiil. Hukum ini disebut juga dengan hukum acara pidana. Hukum inilah yang akan dibahas dalam artikel ini.

Jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, maka negara menindak si pelaku dengan mengacu pada hukum pidana formil. 

Hal-hal yang dibahas dalam hukum acara ini diantaranya seperti hak dan kewajiban tersangka, tugas penyidik, wewenang hakim,  dan lain sebagainya. Semua itu dapat anda baca di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sistematika KUHAP

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan buku yang menjadi pedoman dalam menangani kasus pidana.

Buku ini terdiri dari beberapa bab, semuanya secara garis besar dirangkum dalam uraian di bawah.

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang

Bab III Dasar Peradilan

Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kesatu : Penyelidik dan Penyidik

Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Kedua : Penyidik Pembantu

Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum Bagian Ketiga : Penuntut Umum

Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat.

  • Bagian Kesatu : Penangkapan
  • Bagian Kedua : Penahanan
  • Bagian Ketiga : Penggeledahan
  • Bagian Keempat : Penyitaan
  • Bagian Kelima : Pemeriksaan Surat

Bab VI Tersangka dan Terdakwa

Bab VII Bantuan Hukum

Bab VIII Berita Acara

Bab IX Sumpah atau Janji

Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

  • Bagian Kesatu : Praperadilan
  • Bagian Kedua : Pengadilan Negeri
  • Bagian Ketiga : Pengadilan Tinggi
  • Bagian Keempat : Mahkamah Agung

Bab XI Koneksitas

Bab XII Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian

Bab XIV Penyidikan

  • Bagian Kesatu : Penyelidikan
  • Bagian Kedua : Penyidikan

Bab XV Penuntutan

Bab XVI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

  • Bagian Kesatu : Panggilan dan Dakwaan
  • Bagian Kedua : Memutus Sengketa Mengenai Wewenang Mengadili
  • Bagian Ketiga : Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bagian Keempat : Pembuktian dan Putusan Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bagian Kelima : Acara Pemeriksaan Biasa
  • Bagian Keenam : Acara Pemeriksaan Cepat
  • Bagian Ketujuh : Pelbagai Ketentuan

Bab XVII Upaya Hukum

  • Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Banding
  • Bagian Kedua : Pemeriksaan Untuk Kasasi

Bab XVIII Upaya Hukum Luar Biasa

  • Bagian Kesatu : Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  • Bagian Kedua : Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Yang Tetap

Bab XIX Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Bab XX Pengawasan Dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Bab XXI Ketentuan Peralihan

Bab XXII Ketentuan Penutup

Untuk lebih jelasnya, silahkan download KUHAP pada link di bawah ini.

Download KUHAP

Proses Hukum Acara Pidana

Proses hukum acara pidana secara global dimulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan hakim. Sehingga jika diruntut, dapat kita tarik dalam 4 tahapan, yaitu:

  1. Pemeriksaan di kepolisiaan
  2. Penuntutan oleh jaksa penuntut umum
  3. Pemeriksaan di pengadilan
  4. Pelaksanaan putusan hakim

Berdasarkan keterangan di atas, jika diuraikan kembali secara detail, materi hukum acara pidana akan seperti berikut:

1. Pemeriksaan di kepolisian

Di tahap ini, tindak pidana diproses oleh pihak kepolisian, meliputi:

  1. Penyelidikan untuk melihat ada tidaknya pidana.
  2. Jika berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dinyatakan telah terjadi tindak pidana, maka dilanjutkan ke proses penyidikan untuk mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti agar kasus tersebut menjadi jelas dan terang;
  3. Proses ini di muat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Perbedaan Tersangka, Terdakwa, Terpidana [Hak & Kewajiban]

2. Penuntutan oleh jaksa penuntut umum

BAP di atas yang telah dibuat oleh penyidik diserahkan kepada penuntut umum. Jika BAP tersebut dianggap belum lengkap, maka diserahkan kembali kepada penyidik untuk dilengkapi.

Namun jika dinyatakan lengkap, maka kemudian penyidik menyerahkan tanggungjawab atas tersangka berikut alat-alat buktinya kepada penuntut umum.

Selanjutnya penuntut umum membuat surat dakwaan dan mengajukan sidang ke Pengadilan Negeri, serta menjalani sidang.

Perlu diketahui, sebelum sidang pengadilan dimulai, tersangka (keluarga atau kuasa hukumnya), penyidik, serta penuntut umum berhak mengajukan sidang pra peradilan.

3. Pemeriksaan di pengadilan

Berikutnya, pelaku tindak pidana diperiksa dalam persidangan, dan statusnya berubah menjadi terdakwa.

Terdapat tiga tingkat pemeriksaan di tahap persidangan ini, yaitu:

  1. Pemeriksaan di pengadilan negeri hingga putusan hakim (kabupaten / kota)
  2. Jika tidak puas dengan putusan hakim pengadilan negeri, maka terdakwa / penuntut umum dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi (provinsi)
  3. Selanjutnya, jika memang perlu, maka terdakwa / penuntut umum tersebut dapat mengajukan kasasi.

4. Pelaksanaan putusan hakim

Secara umum, orang yang berwenang melaksanakan putusan hakim adalah jaksa. Disini ia bertanggung jawab dalam menjalankan putusan hingga si terpidana bebas / meninggal dunia.

Pastikan Anda tidak berhenti di sini, baca juga sistematika hukum perdata pada artikel Fabelia sebelumnya.

__________

Referensi:

Dr. Andi Hamzah, S.H., KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm: 227-347.

Related posts

Leave a Reply